ANTI MONEY LAUNDERING (AML) Policy

Sesuai dengan kebijakan UU Nomor 8 Tahun 2010. Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU).

Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU PTPPU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETENTUAN SANKSI TPPU

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII
    • “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII (Rp5 miliar rupiah).”
  • Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI
    • “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).”
  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI
    • “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).”

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 2010

Pasal 1

  • Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  • Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
    • Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
    • Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
    • Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
    • Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pasal 2

  • Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
    • a. Korupsi
    • b. Penyuapan
    • c. Narkotika
    • d. Psikotropika
    • e. Penyuapan tenaga kerja
    • f. Penyelundupan migran
    • g. Di bidang perbankan
    • h. Di bidang pasar modal
    • i. Di bidang perasuransian
    • j. Kepabeanan
    • k. Cukai
    • l. Perdagangan orang
    • m. Perdagangan senjata gelap
    • n. Terorisme
    • o. Penculikan
    • p. Pencurian
    • q. Penggelapan
    • r. Penipuan
    • s. Pemalsuan uang
    • t. Perjudian
    • u. Prostitusi
    • v. Di bidang perpajakan
    • w. Di bidang kehutanan
    • x. Di bidang lingkungan hidup
    • y. Di bidang kelautan dan perikanan
    • z. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Pasal 3

  • “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”